SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN (GANTI NAMA, PERUBAHAN NAMA, PERSAMAAN NAMA, PERUBAHAN AKTE TENTANG NAMA, ADOPSI/PENGANGKATAN ANAK)

1) Surat Permohonan Dilengkapi (Flashdisk/CD)
2) Fotocopy KTP Pemohon yang Telah Distempel di Kantor Pos
3) Fotocopy KK Pemohon yang Telah Distempel di Kantor Pos
4) Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang Distempel di Kantor Pos
5) Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Wali Nagari, Bagi yang Tidak Punya Akta Kelahiran yang Telah Distempel di Kantor Pos
6) Fotocopy Surat Pernyataan Ganti Nama/WNI untuk Keturunan yang Telah DIstempel di Kantor Pos
7) Dokumen Lain yang Berkaitan dengan (Ijazah, Akta Nikah, Paspor, Surat Keterangan dari Lurah/Kepolisisan) yang Telah Distempel Kantor Pos
8) Membawa Surat-surat Asli Waktu Pendaftaran dan Waktu Sidang

KETERANGAN:
1. Dua Orang Saksi
2. Jam Sidang Dimulai Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang
3. Membayar Biaya Permohonan :
- Biaya Pendaftaran/PNBP : Rp 30.000,-
- Biaya Proses/ATK : Rp 75.000,-
- Biaya Materai : Rp 10.000,-
- Biaya Redaksi : Rp 10.000,-
- Biaya Panggilan : 2 X Jumlah Pihak X Radius
4. Khusus untuk Adopsi Anak Non Muslim, Harus Disertai Izin dari Dinas Sosial Setempat / Persetujuan dari Orang Tua Kandung Calon Anak Angkat.