SYARAT PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN

1) Mengisi Form Permohonan Salinan Putusan (Dimeja Informasi Hanya Fotocopy)
2) Surat Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Untuk Salinan Resmi dan Ada Hubungan dengan Pihak yang Bersangkutan (Penggugat/Tergugat/Terdakwa/Pihak Lainnya)
3) Fotocopy KTP 3 Lembar
4) Fotocopy KK 1 Lembar